Pixel Codejatimnow.com

2 Maling Motor Asal Pandanwangi Jombang Diringkus Usai Beraksi di 18 TKP

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertunduk usai diamankan polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertunduk usai diamankan polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Sepak terjang 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berakhir. Yakni, Ifan (21) dan Eki (25). Sebelum diringkus polisi, mereka setidaknya sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka ada dua orang. Mereka modusnya menggunakan sistem hunting. Jadi patroli melihat lihat kelemahan dari pengguna motor," terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Selasa (12/7/2022).

Saat mendapati sepeda motor calon korban yang dalam keadaan tidak terkunci dan kondisi sepi, kedua tersangka mulai menjalankan aksinya. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Jombang.

"Mereka melakukan upaya paksa dengan mematahkan stang atau langsung mengambil dengan menggunakan kunci T. Tersangka telah melakukan sebanyak 18 kali di wilayah hukum Polres Jombang, tersebar di seluruh Kecamatan Jombang," tegasnya.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami korban-korban yang belum melaporkan.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

"Kami amankan dua motor dan ada 4 LP (laporan polisi)," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa sepeda motor hasil pencurian. Salah satunya motor Honda Beat serta beberapa kunci duplikat yang dipakai tersangka. Beberapa sepeda motor sudah dijual tersangka.

"18 Sepeda motor dijual tersangka ke beberapa daerah, di antaranya Madura. Penadahnya masih dalam pengejaran," katanya.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara.