jatimnow.com - Warga Perak Utara dan Perak Barat, Surabaya dikabarkan menggugat Pelindo III secara perdata. Pelindo III dituding melakukan penguasaan tanah negara Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 5,7 juta M2.
Gugatan warga di Kecamatan Pabean Cantikan dan Krembangan itu rencananya didaftarkan ke PN Surabaya, Senin (16/7/2018). Puluhan warga Perak itu menunjuk Otto Hasibuan, sebagai pengacaranya. Namun pendaftaran itu mendadak ditunda.
"Pak Otto Hasibuan mohon maaf, sidang perkara gugatan warga Perak melawan Pelindo III ditunda, untk memperbaiki materi gugatannya," terang pesan singkat yang diterima jatimnow.com.
foto: dokumentasi Pelindo III
Pelindo III yang dikonfirmasi menyatakan menghormati hak hukum yang dimiliki warga.
"Saat ini Pelindo III sedang melaksanakan penataan tanah HPL. Adapun mengenai gugatan tersebut, kami menghormati tindakan yang dilakukan oleh warga yang mempunyai hak hukum. Yang dilakukan Pelindo III karena pihak penyewa lahan tidak melaksanakan perjanjian dengan baik, yaitu tidak melaksanakan pembayaran atas sewa tersebut," jelas VP Corporate Communication Pelindo III, Lia Indi Agustiana kepada jatimnow.com, Senin (16/7/2018).
Menurut Lia Indi, Pelindo III telah kooperatif dalam hal penagihan namun belum ada pembayaran hingga saat ini.
Baca juga:
Pelindo Regional 3 dan Terminal Petikemas Perkuat Komitmen Anti-Korupsi
foto: dokumentasi Pelindo III
Baca juga:
Pelindo Ubah Susunan Manager Area IPC TPK di 6 Wilayah
"Adapun kewajiban kami sebagai BUMN untuk mengelola aset yang diamanahkan negara dan tidak mendiamkan pelanggaran yang terjadi," kata Lia Indi.
Pelindo III, tambah perempuan berparas ayu in, tetap akan melakukan penataan lahan di lingkungannya telah sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku sesuai kesepakatan (perjanjian) dengan penyewa lahan.
Reporter/Editor: Budi Sugiharto
URL : https://jatimnow.com/baca-4739-sengketa-lahan-dengan-warga-perak-ini-penjelasan-pelindo-iii