jatimnow.com - Pansus X DPRD Kabupaten Blitar menolak permohonan Bupati Blitar soal kebijakan tukar guling aset tanah di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Penolakan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus pada Rabu (07/03/2018).
DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya belum menyetujui permohonan Bupati Blitar tetang pelepasan aset Jatilengger untuk tukar guling dengan tanah yang berada di Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro.
Anggota Pansus X DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kuntho Atmojo menyebut, dalam pelepasan aset, Bupati Blitar dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Kita mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk secepatnya meminta fatwa kepada Kemendagri. Ini harus cepat dan jangan sampai permasalahan aset jati Lengger ini berlarut larut," jelasnya, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya fatwa dari Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab masalah ini dinilai sudah salah sejak awal.
Bila tukar guling tanah tetap dilakukan, ditakutkan akan muncul beberapa masalah akibat tidak adanya kepastian hukum.
Baca juga:
Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
"Kalau tidak menyetujui, secara yuridis aset juga sudah lepas dan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum tentang statusnya. Makanya biar dikaji lagi," tutup kader Partai Gerindra itu.
Sementara itu Bupati Blitar Rijanto mengatakan pasca usulan ditolak oleh legislatif, pemerintah berencana bakal mengkaji kembali hasil Paripurna khusus yang telah disampaikan oleh Pansus X. Menurutnya penolakan itu akan segera dipelajari lebih lanjut.
"Saya hanya berpegang untuk menyelesaikan masalah. Tadi saya senang sekali dari penyampaian laporan pansus, untuk menyelesaikan masalah tanpa timbul masalah. Kami bertekad menyelesaikan masalah ini demi membentuk Pemerintahan yang baik," tuturnya.
Baca juga:
BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
Rijanto menambahkan, rekomendasi dari Pansus untuk meminta fatwa kepada Kemendagri akan menjadi rumusan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Itu (Fatwa Kemendagri) bisa kita jadikan pertimbangan selanjutnya," tandasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-474-usulan-tukar-guling-aset-di-blitar-ditolak-dprd