Pixel Code jatimnow.com

Kasus Guru Ngaji Cabul di Mojokerto, Polisi Imbau Korban Segera Lapor

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Achmad Supriyadi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani (Foto: Dok. Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani (Foto: Dok. Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka guru ngaji berinisial RD terus berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi sudah menerima tiga laporan dari korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Hingga sekarang yang melapor ke Polres Mojokerto hanya tiga orang, untuk korban yang lain belum ada," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani, Jumat (15/7/2022).

Polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencabulan. Sementara itu, kini tersangka berusia 33 tahun itu sudah ditahan.

"Kami imbau dan sarankan ketika memang ada korban lain dari tersangka silakan datang. Kami membuka posko terpadu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," beber mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Saat kami melakukan penyidikan, korban rata-rata masih di bawah umur. Kemungkinan ada kecemasan atau trauma. Sebelum melapor ke polres mereka bercerita ke orang tua masing-masing. Mungkin bukan enggan melapor, mungkin ada ketakutan atau kecemasan," bebernya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahakn, kini para korban menerima pendampingan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan P2ATP2A (Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Kami melakukan pendampingan terhadap para korban untuk trauma healing," pungkasnya.