Pixel Codejatimnow.com

Panasihat Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan JPU Terlalu Sumir

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi. (Foto:  Zain Ahmad/jatimnow.com)
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) secara online dan tertutup, telah rampung. Penasihat hukum Mas Bechi menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), terlalu sumir.

"Pertama dakwaan terlalu sumir. Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang. Kalau di Surabaya hadirkan dong, biar kita sama-sama adil. Keadilan apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," ujar I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menurut Gede Pasek, pihaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU terlalu sumir, itu karena dari faktanya hanya ada satu korban dan usianya sudah 25 tahun.

"Berita di media disebutkan belasan orang, ada lima orang santri. Faktanya ada satu orang dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang, jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali itu pertama," jelasnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

"Dan di dalam dakwaan hanya ada dua peristiwa satu orang yang didakwakan. Tetapi berbeda dua hal. Pertama soal kenapa online tanpa pemberitahuan kepada kami? Kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup. Kami aja berkerumun begini gak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani," tambah Gede Pasek.

Dari situ, katanya, majelis hakim kemudian menjadi penengah dan mengajukan surat dengan argumentasinya.

Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Mari sama-sama mencari keadilan," tandas Gede Pasek.

"Hakim, advokat, jaksa sama-sama mencari keadilan kebenaran materil. Jadi buka aja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau didakwakan itu fiktif. Nanti itu kan teruji dia, selama ini keluarga besar Mas Bechi jarang untuk menjelaskan ini kepada publik, sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi," pungkasnya.