Mojokerto - M Aris Azizi (39), warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kembali ditangkap polisi. Residivis kasus narkotika itu diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto di daerah Kecamatan Trowulan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri mengatakan, pelaku sempat menjalani masa hukuman lima tahun dan bebas pada 2014.
"Pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus yang sama pada 2009. Pelaku kami tangkap ketika mangambil ranjau paket narkoba," kata Bambang, Selasa (19/7/2022).
Mantan Kapolsek Prigen Polres Pasuruan ini menambahkan, saat petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku, terdapat barang bukti sabu seberat 1,04 gram dan lima butir pil ineks.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Penangkapan pelaku berbekal dari laporan warga. Dari tangan pelaku disita sabu seberat 1,04 gram dan lima ineks dengan berat 1,76 gram," tukasnya.
Menurut Bambang, pelaku mengedarkan narkoba sudah satu tahun dan mengaku karena faktor ekonomi.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Pelaku mengaku kembali mengedarkan narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi," pungkasnya.