Pixel Code jatimnow.com

Gerebek Rumah Kos di Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Farizal Tito
Tersangka narkoba yang ditangkap di rumah kos, Jalan Manyar.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka narkoba yang ditangkap di rumah kos, Jalan Manyar.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Sebuah rumah kos di Jalan Manyar Sabrangan Surabaya yang disinyalir sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap RA (47) dan menyita 9 pocket sabu dengan berat total 8, 44 gram. Sebuah timbangan elektrik, 1 unit handphone dan uang Rp750 ribu serta tepak berwana abu-abu juga turut disita petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah timnya mendapat informasi masyarakat.

"Pengedar itu sering bertransaksi disekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/7/2022).

Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

Dari hasil interogasi sementara, RA mengaku medapatkan narkoba dari seorang pria berinisial MC. Sabu yang dibelinya untuk dijual kembali. Barang diedarkan kembali dengan perjanjian jika habis terjual akan mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per gram dan diberi sabu untuk digunakan.

"Pengungkapan ini juga merupakan hasil pengembangan penangkapan MC yang merupakan penyuplai sabu tersebut, yang terlebih dahulu kami amankan," bebernya.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.