Pasuruan - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melakukan penggeledahan di tiga kantor instansi berbeda. Hal ini untuk pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
Tiga kantor yang digeledah penyidik, Rabu (20/7/2022) kemarin siang adalah Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kantor Kecamatan dan Kelurahan Gadingrejo.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto yang dikonfirmasi, menerangkan penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JLU Kota Pasuruan.
Keenam tersangka tersebut yakni SGH anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, EW staf Kecamatan Gadingrejo, BP yang menjabat Lurah Gadingrejo, lalu dua orang lain yang berinisial CH dan WCX.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Selain itu, penggeledahan dilakukan juga untuk menambah bukti dokumen dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami memerlukan dokumen untuk pembuktian perkara yang saat ini sedang berjalan pasca-penetapan tersangka," terang Wahyu Susanto.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Hasil dari penggeledahan itu, tampak sejumlah dokumen yang dikemas dalam kardus dibawa oleh tim penyidik ke kantor Kejari.
"Untuk di Kecamatan Gadingrejo, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) pada waktu dijadikan dasar untuk membuat akta jual beli (AJB)," tandasnya.