Surabaya - Sejumlah pengusaha rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan baru-baru ini dikabarkan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait perizinan minuman keras (keras).
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Katanya, pemeriksaan itu hanya sebatas dimintai keterangannya soal perizinan.
"Yang kemarin kan sudah kami kembangkan. Saat ini ada dugaan oknum yang menggunakan tugas dan fungsinya, kewenangan untuk memanfaatkan perizinan di pemkot ini kepada para pengusaha," terang Danang saat konfenrensi pers hasil capaian selama satu semester, Kamis (21/7/2022).
"Proses itu yang sedang kami dalami. Namun dalam pengembangannya, tidak menutup kemungkinan terkait dengan perizinan-perizinan di bidang lainnya. Sehingga kami berharap walikota juga mau menerima saran dan pandangan legal opinion kami nantinya, untuk perbaikan-perbaikan ke depan dalam sistem perizinan di Pemerintah Kota Surabaya," tambahnya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Menurut Danang, soal perizinan miras juga perlu adanya pemanfaatan IT dengan sumber daya manusianya.
"Jadi ini kembali bagaimana wong Suroboyo, arek Suroboyo, ini wani-wani tenanan. Wani untuk berbuat baik untuk pemerintah dan masyarakat Kota Surabaya. Juga wani untuk berinovasi dan wani untuk prestasi," ujarnya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
"Jadi nggak sampai wani tok. Nah di situ banyak hal, sistem sudah dibangun, kemudian SDM-nya dikuatkan integritasnya, diinforis lagi, dikembangkan lagi semangatnya, sehingga maksimal hasilnya," tandas Danang.