Pixel Codejatimnow.com

Selama Juni 2022, 169 Istri di Kota Malang Ajukan Gugat Cerai

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Suasana Pengadilan Agama Kelas IA Kota Malang (Foto: Ari Nugroho for Jatimnow.com)
Suasana Pengadilan Agama Kelas IA Kota Malang (Foto: Ari Nugroho for Jatimnow.com)

Kota Malang - Angka perceraian di Kota Malang nampaknya cukup tinggi. Hal itu terlihat dari data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Terlebih pada bulan Juni lalu, total ada 236 permohonon cerai. Bila dirata-rata ada ada 7-8 orang yang mengajukan. Panitera PA Kota Malang, Chafidz Syafiuddin membenarkan hal tersebut

"Ya benar, bulan Juni lalu memang cukup tinggi. Biasanya tidak sampai segitu rata-rata mungkin 100-150an. Nah dari gugatan cerai paling banyak diajukan oleh istri, total ada 169 orang. Penyebab utama bukanlah faktor ekonomi melainkan KDRT," jelasnya Jumat (22/7/2022).

Baca juga:
1.409 Wanita di Trenggalek jadi Janda Tahun 2023

Bila dipersentase gugatan yang dilayangkan istri mencapai 70 persen dari total perkara yang ada. Namun tak semua dikabulkan oleh pengadilan karena ada beberapa pasangan yang memilih mencabut permohonannya karena berbagai alasan.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

"Ada dari mereka yang akhirnya mempertahankan rumah tangganya dan mencabut gugatan. Lalu untuk yang ditolak pengadilan biasanya alasannya tidak kuat," tutupnya.