Pixel Codejatimnow.com

Pakde Karwo Beberkan Lima Area Rawan Korupsi di Pemerintahan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Pakde Karwo saat penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi
Pakde Karwo saat penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi

jatimnow.com - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo bersama dengan Forum Pimpinan Daerah se Jatim terus berkomitmen dalam memberatas korupsi terintegrasi.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (7/3/2018).

Pakde Karwo, sapaan Gubernur Jatim mengatakan hasil kajian Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pertama, penyusunan APBD. Makanya, ia terus mendorong pelaksanaan penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgetting. Selain itu, permasalahan penyusunan anggaran dalam hal pemerasan dan suap menyangkut integritas.

“Saat e-budgetting harus jelas secara detail uang dan kegiatannya. Untuk itu perlu dilakukan e-new budgetting, yang menjamin program dan pendanaan sinkron, dan tidak ada program selain yang disepakati bersama,” kata Pakde Karwo.

Kedua, pengelolaan pajak retribusi daerah. Terkait hal ini Pakde Karwo mengusulkan adanya multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi, tanpa harus mengantri panjang.

Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ketiga, pengadaan barang dan jasa. Kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor dan belum diserahkan ke daerah.

Keempat, belanja hibah dan bantuan sosial. Sesuai arahan KPK, selama pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementera waktu. Sedangkan yang kelima, belanja perjalanan dinas.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim akan terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah dengan membentuk layanan perizinan efektif dan efisien melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengintensifkan pengawasan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan menerapkan tunjangan perbaikan penghasilan yang sesuai.

Baca juga:
Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia

 

Reporter : Arry Saputra

Editor: Arif Ardianto