Pixel Codejatimnow.com

Setubuhi Korban 200 Kali hingga Hamil, Dukun Cabul di Ngawi Dibui

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pres rilis kasus dukun cabul di Polres Ngawi. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pres rilis kasus dukun cabul di Polres Ngawi. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ngawi - Sepak terjang Joko Isnanto (46) menyetubuhi anak di bawah umur berakhir. Lulusan SD itu berkedok guru spiritual dan menyebutuhi korban hingga 200 kali.

"Pada bulan Juni 2020 sampai dengan Januari 2022. Saat korban masih berusia 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (27/7/2022).

Runtutuan peristiwa adalah tersangka mengenal korban karena keluarga korban meminta bantuan kepada tersangka terutama tentang pengobatan alternatif dan masalah gangguan gaib yang dialami keluarga korban. Perkenalan awal, bapak korban yang diobati.

"Katanya memang bapak korban berangsur membaik. Tidak seperti awal, "kata mantan Kapolres Trenggalek ini.

Dari situ, korban dan tersangka mulai akrab. Korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri dan tersangka juga sering datang ke rumah korban dengan alasan memberikan amalan-amalan dan wiridan agar terhindar dari gangguan makhluk gaib kepada keluarga korban.

Sampai pada sekira bulan Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah.

Karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama dengan tersangka.

"Pada saat itulah selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuk korban," bebernya.

Baca juga:
Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah

Dari situ, tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka.

Selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan. Korban tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," tegasnya.

Setelah kejadian pertama tersebut tersangka merasa ketagihan. Sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama.

Baca juga:
Biadab! Dukun ini Videokan Aksi Cabulnya Terhadap Anak 12 Tahun

"Alasannya hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga mengakibatkan korban hamil saat ini," tambahnya.

Tersangka dikenai pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E Jo Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.