Jember - Ratusan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember turun ke jalan. Mereka mengritisi hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember 2021-2041. Proses revisi RTWR Jember dinilai kacau karena memunculkan berbagai persoalan.
Ketua PC PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain menilai, serangkaian hasil revisi RTRW Jember masih banyak sekali kecacatan dalam proses teknokrasinya. Sehingga berimplikasi pada hasil dari RTRW tersebut.
"Hal ini terlihat dari pernyataan Dinas Cipta Karya yang menyatakan bahwa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki persoalan penganggaran," jelasnya usai melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (28/7/ 2022).
Bahkan KLHS baru bisa digarap tahun ini dan belum bisa ditampilkan pada forum konsultasi publik. Tak hanya itu, PMII Jember juga menyoroti aktivitas pertambangan di tiga titik. Yakni, Kecamatan Jenggawah, Pakusari dan Gumukmas.
"Ini menjadi kekhawatiran, yang mana akan terjadi aktivitas pertambangan," imbuhnya.
Apalagi saat ini RTRW masuk bersamaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah pada tahap pengajuan kepada ATR/BPN sebelum nantinya menjadi perda.
Baca juga:
Demo PMII Ricuh, Pagar Kantor DPRD Bojonegoro Hancur
"Dari sini proses teknokrasi pengambilan kebijakan ini sangat buruk. Apalagi wilayah yang sebelumnya tidak masuk dalam wilayah pertambangan, malah dimasukkan dalam pertambangan. Padahal dari data Minerba tidak masuk," tuturnya.
Seperti di Kecamatan Silo. Sebelumnya berdasarkan data dari Minerba masuk dalam wilayah kehutanan sosial.
"Apalagi gunung dan gumuk di Jember ini sebagai bentuk mitigasi agar terhindar dari bencana baik tsunami dan berbagai bencana lainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Relokasi PKL untuk Renovasi Alun-Alun Jember Tuai Protes IKA PMII
Maka dari itu, PC PMII Jember memberikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR.
2. Menuntut Partisipasi Publik seluas–luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
3. Menuntuk Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai.
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041.
5. Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata
ruang.
URL : https://jatimnow.com/baca-48028-turun-ke-jalan-massa-pmii-jember-kritisi-rtrw