Pixel Codejatimnow.com

Ning Ita Selamatkan 192 Aset Daerah Kota Mojokerto

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat penandatanganan penyelamatan Kantor Satpol PP bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto/jatimnow.com)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat penandatanganan penyelamatan Kantor Satpol PP bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. (Foto: Diskominfo Kota Mojokerto/jatimnow.com)

Mojokerto - Di bawah kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari, hingga 2022 ini Pemkot Mojokerto berhasil menyelematkan 192 aset daerah.

Aset daerah yang berhasil diselamatkan diantaranya RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

"Atas kerja keras dan sinergi banyak pihak, terutama peran serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dalam mendukung penyertifikatan aset, maka semakin banyak aset Pemerintah Daerah yang berhasil diselamatkan. Pada tahun 2021 sebanyak 116 aset berhasil disertifikasi, tahun sebelumnya yaitu 2020 ada sebanyak 56 aset yang telah disertifikatkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sumaljo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (31/7/2022).

Ia menambahkan, di tahun ini upaya penyelamatan aset juga terus diupayakan oleh tim dari BPKPD yang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan BPN Kota Mojokerto.

"Hingga pertengahan tahun ini sudah selesai 20 aset yang bersertifikat, sedangkan yang masih dalam proses pengajuan ada sebanyak 61 pengajuan," terangnya.

Baca juga:
Mas Pj Ajak Tingkatkan Literasi dengan Komolib, Warga Mojokerto Sudah Tahu?

Sumaljo juga menyampaikan, bahwa untuk proses sertifikasi aset ada beberapa tahap yang harus dilakukan.

"Langkah awalnya adalah tanah-tanah Pemkot yang selama ini belum bersertifikat ini kita data dulu. Setelah terpetakan, mana yang proses penyertifikatannya lebih cepat dan mudah, itu kita prioritaskan. Kalau memang ada persyaratan yang belum terpenuhi menurut BPN kita diskusikan dan carikan pemenuhannya," jelas Sumaljo.

Dijelaskan oleh Sumaljo bahwa untuk proses sertifikasi disamping memenuhi dokumen sesuai permintaan dari BPN jika dalam proses penyertifikatan terdapat kendala yang kompleks maka Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan kejaksaan.

Baca juga:
Mengenal Program Neo Baksos MAK Pemkot Mojokerto

"Jika ada kendala, yang mana saking kompleksnya, saking rumitnya, Sehingga memerlukan bantuan dari pihak kejaksaan kita akan menerbitkan surat kuasa khusus kerjasama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah," pungkasnya.

Melalui sinergi ini diharapkan akan semakin banyak aset daerah yang dapat diselamatkan sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan Pemkot Mojokerto dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.