Pixel Codejatimnow.com

Kuasa Hukum Mas Bechi Berharap Eksepsi Dikabulkan: Agar Jujur, Tanpa Rekayasa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online beberapa waktu lalu (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Mas Bechi saat menjalani sidang secara online beberapa waktu lalu (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi.

Replik itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan santri dengan terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ada tiga poin krusial yang harus dia sampaikan terkait dengan eksepsi terdakwa. Pertama terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan untuk pemindahan sidang dengan berdasarkan beberapa hal kondisifitas dan keamanan di Jombang," jelas JPU, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Menurut Tengku, hal itu juga sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang yang merekomendasikan pemindahan lokasi sidang, yang kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.

Kemudian keberatan yang kedua, yakni terkait tidak cermat, tidak lengkapnya dakwaan sebagaimana yang dibicarakan di Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara. Begitu pun keberatan ketiga juga hampir sama, yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat hukum," paparnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Sementara Kuasa Hukum Mas Bechi, Riyadi Slamet mengaku bahwa pihaknya menghormati jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Pihaknya juga meyakini bahwa secara materi, sebenarnya adalah hal yang berat melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Namun karena desakan luar, maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan.

"Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi, dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup-tutupi dengan argumentasi hukum lainnya," ungkap Riyadi saat dikonfirmasi.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

Menurut Riyadi, kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini. Kita berharap agar eksepsi dikabulkan agar semua berjalan jujur dan terbuka tanpa ada rekayasa," ujarnya.