Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Kerja di PG Djombang Baru

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Elok Aprianto
Mesin crane yang disita dari PG Djombang Baru disita jadi barang bukti (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Mesin crane yang disita dari PG Djombang Baru disita jadi barang bukti (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan kerja di PG Djombang Baru, yang menewaskan A (43), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti, penyidik menetapkan S, asisten manager tebang angkut muat PG Djombang Baru sebagai tersangka.

"Kami tetapkan asisten manager tebang angkut muat sebagai tersangka Pasal 359 KUHP, terhadap kejadian meninggal dunia di PG Djombang Baru. Dan kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka besok," ungkap Giadi, Selasa (2/8/2022).

Menurut Giadi temuan awal dari pemeriksaan dan gelar perkara pada tersangka pertama yakni N (37) warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang, ditemukan fakta baru. Dimana S ini mempunyai kewenangan untuk melarang N menjalankan crane.

"Temuan awal kami adalah yang bersangkutan bisa melarang tersangka awal yang merupakan operator crane, untuk tidak melakukan atau melakukan N sebagai operator. Namun tersangka S ini tidak melakukan," bebernya.

"Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) juga menimbulkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," sambung Giadi.

Giadi menambahkan, untuk menjadi operator crane, seseorang harus memiliki keahlian dan lisensi.

Baca juga:
Pekerja PG Djombang Baru Tewas saat Timbang Tebu, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

"Sedangkan tersangka pertama ini buruh trans loading. Tapi dia belajar otodidak dan tentunya atas izin," jelas dia.

Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka N, diketahui jika ia bekerja di PG Djombang Baru dengan status buruh trans loading.

"Dia berada di tempat itu kan karena ACC dari pimpinan. Seandainya orang yang mempunyai kewenangan itu tidak memberikan izin pada N, maka dia tidak akan berada di situ. Nah yang mengeluarkan ACC ini kan asisten manager ini," beber dia.

Baca juga:
Pekerja PG Djombang Baru Tewas saat Timbang Tebu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Giadi menyebut, dari pemeriksaan tersangka N, setelah bekerja sebagai buruh trans loading, beberapa bulan kemudian bertugas sebagai operator crane.

"Di musim ini, karena menurut keterangan tersangka N, operator yang punya lisensi ada, tapi meninggal, makanya digantikan dengan tersangka N," pungkasnya.

Kecelakaan kerja itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi awalnya menetapkan satu orang tersangka, yaitu N.