Pixel Codejatimnow.com

Pekerja PG Djombang Baru Tewas saat Timbang Tebu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Elok Aprianto
Barang bukti mesin Crane yang diamankan Polisi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Barang bukti mesin Crane yang diamankan Polisi. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Seorang pekerja dilaporkan meninggal usai terhantam timbangan tebu di PG Djombang Baru. Insiden yang menewaskan Ali Imron (43) terjadi Rabu (27/7/2022). Akibat peristiwa ini, polisi menetapkan satu orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa bermula saat truk pengangkut tebu masuk ke penimbangan untuk memudahkan pemindahan dari truk ke lori.

Selanjutnya, operator crane berinisial N (37) warga Desa Jabon, Kecamatan Jombang, menghidupkan mesin crane dan memindahkan tebu.

"Operator itu menggunakan tali sling, memindahkan barang tersebut. Pada saat pemindahan tali sling ini tersangkut. Dan menurut kebiasaan operator crane itu harus diayunkan ke kanan dan ke kiri. Dan biasanya lepas," ungkap Giadi, Jumat (29/7/2022).

Korban yang merupakan Warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, lantas coba mengayunkan crane. Nahas tali sling putus.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Kerja di PG Djombang Baru

"Sehingga menghantam kepala bagian kiri almarhum," ungkap Giadi.

Korban yang terluka dilarikan ke klinik di dalam PG Djombang Baru. Setelah dilakukan penanganan kurang lebih 2 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi meninggalnya akibat luka pada bagian kepala sebelah kiri," tegas Giadi.

Baca juga:
Pekerja PG Djombang Baru Tewas saat Timbang Tebu, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Jombang menetapkan N selaku operator crane sebagai tersangka.

"Seusai dengan pasal 359, barang siapa dengan kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.