Kota Batu - Gavin Zahra Ajiaran (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan kepolisian lantaran menggadaikan 6 mobil sewaan/rental.
Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 ada 9 korban yang sudah melapor, untuk nilai kerugiannya mencapai Rp28 juta.
"Jadi modus pelaku dia berpura-pura menyewa mobil rental untuk keperluannya, lalu ia sewakan atau gadaikan ke orang lain," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Kemudian saat para korban menanyakan kendaraan yang disewa, pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya.
Baca juga:
KWB Super Adventure 7 di Kota Batu Diikuti 3.000 Riders
"Tapi janji pelaku tak kunjung ditepati, para korban berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke pada kita," paparnya.
Lanjut Oskar, pelaku sempat kabur tapi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti 6 mobil antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.
Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Puji Atlet Disabilitas Berprestasi di Peparnas XII 2024
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-48247-gadaikan-6-mobil-rental-pemuda-pujon-ditangkap-di-samarinda