Pixel Codejatimnow.com

Gadaikan 6 Mobil Rental, Pemuda Pujon Ditangkap di Samarinda

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Pelaku menunjukkan mobil yang ia sewa dan gadaikan. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Pelaku menunjukkan mobil yang ia sewa dan gadaikan. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Gavin Zahra Ajiaran (23) warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan kepolisian lantaran menggadaikan 6 mobil sewaan/rental.

Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022 ada 9 korban yang sudah melapor, untuk nilai kerugiannya mencapai Rp28 juta.

"Jadi modus pelaku dia berpura-pura menyewa mobil rental untuk keperluannya, lalu ia sewakan atau gadaikan ke orang lain," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).

Kemudian saat para korban menanyakan kendaraan yang disewa, pelaku berjanji segera mengembalikan dan membayar masa sewanya.

Baca juga:
Investasi Naik 28,9 Persen, Pj Wali Kota Batu: Tertinggi Sektor Pariwisata

"Tapi janji pelaku tak kunjung ditepati, para korban berupaya menghubungi tidak ada respons maupun jawaban dari pelaku hingga akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke pada kita," paparnya.

Lanjut Oskar, pelaku sempat kabur tapi akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti 6 mobil antara lain 3 Daihatsu Sigra, 2 Daihatsu Xenia, dan 1 Grand Max.

Baca juga:
Pemotor di Kota Batu Tabrak Tembok Rumah Warga, Diduga Mabuk Berat

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.