Pixel Code jatimnow.com

Perampok Penjual Tompo di Malang Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Rizal Adhi Pratama
Satreskrim Polres Malang bekuk residivis spesialis Curas. (Foto: Humas Polres Malang)
Satreskrim Polres Malang bekuk residivis spesialis Curas. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Pelaku perampokan terhadap seorang kakek penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu) diamankan Satreskrim Polres Malang, Rabu (3/8/2022). Aksi ini sempat viral di Facebook.

Pelaku berinisial G (61) dibekuk kurang dari 24 jam. Diketahui G adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut bahwa lokasi kejadian Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Diketahui korban bernama Lasiran (60) beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Tompo.

Anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

"Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan," ucap Donny.

Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada saat itu pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.

Baca juga:
Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta," bebernya.

Pelaku G mengaku, dengan membawa ke tempat sepi ia dengan mudah untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya," terang Donny.

Baca juga:
Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

Bersama itu pula, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai untuk melancarkan aksinya, diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku.