Surabaya - Sidang putusan sela dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). Dalam sidang itu, ada 4 poin yang disampaikan.
"Tadi sidang putusan sela ya. Sidang tadi juga terbuka untuk umum karena sebuah putusan. Ada 4 poin dari putusan tersebut," kata Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada awak media usai sidang di PN Surabaya.
Empat poin itu, diantaranya keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak diterima, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan, dan perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan akhir.
Ditanya terkait adanya 40 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya, Tirta membenarkan hal itu.
Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!
"Ya memang banyak ya. Terkait 40 saksi itu, ada saksi korban dan saksi ahli. Nanti persidangannya akan untuk pemeriksaan saksi, satu minggu dua kali. Jadi hari Senin sama Kamis. Karena memang banyak yang harus diperiksa," jelasnya.
Menurut Tirta, waktunya pun juga terbatas. Begitupun dengan masa penahanan oleh terdakwa.
Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
"Untuk ahli yang didatangakan dari ahli forensik sama ahli hukum pidana. Untuk saksi-saksi lain itu saksi korban dan saksi lainnya. Sementara cukup itu ya," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-48442-sidang-lanjutan-mas-bechi-akan-hadirkan-40-orang-saksi