jatimnow.com - Meski sudah tiga kali ditangkap Polsek Kenjeran dan dijebloskan ke dalam sel tahanan, ternyata tidak membuat Sutarno alias Sutar kapok. Pasalnya, pemuda 24 tahun itu kembali tertangkap untuk keempat kalinya.
Kali ini, ia ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya 27 April 2018 lalu. Saat itu, dia bersama temannya yang masih DPO, mencuri motor Honda Beat L 6620 OE milik Sri (35) di Kedinding Tengah Gang VI/21 Surabaya.
"Setelah kami dapat laporan kejadian itu, pelaku mengarah ke tersangka (Sutar). Dan ternyata benar. Setelah kami buru, kami berhasil menangkapnya," papar Kapolsek Kenjeran, Kompol Cipto, Rabu (18/7/2018).
Sutar sendiri disergap Unit Reskrim Polsek Kenjeran di rumahnya Jalan Platuk Donomulyo Gang III/12 Surabaya. Penyergapan itu dilakukan pada Senin (16/7/2018) sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat penyergapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa motor Honda Revo L 4681 PA yang dipakai sebagai sarana mencuri, 1 kunci letter T, 1 kunci letter L, 2 mata kunci letter T serta sebuah kunci kontak motor honda.
"Penangkapan ini merupakan penangkapan keempat yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan," tambah Cipto.
Dalam pemeriksaan, Sutar mengaku sudah mencuri motor 4 kali di wilayah hukum Polsek Kenjeran. Sutar juga mengakui sudah 6 kali mencuri di beberapa wilayah lain di Surabaya.
Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Dalam aksinya, Sutar kadang menjadi joki, kadang menjadi eksekutor. "Semua motor hasil curiannya dijual ke penadah di Madura dengan harga bervariasi," tuturnya.
Cipto menambahkan, dari penangkapan ini maka membuka celah untuk mengidentifikasi sang penadah dan memburu kawan beraksi Sutar yang saat ini sudah masuk menjadi DPO (daftar pencarian orang) di Polsek Kenjeran.
Reporter: Narendra Bakrie
Baca juga:
Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4846-tak-kapok-sutar-masuk-penjara-keempat-kalinya-setelah-curi-10-motor