Surabaya - Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan sistem promosi 'beli satu dapat bonus', dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Modus itu dibongkar saat polisi menangkap seorang sopir berinisial RYM (26), warga Jalan Kanginan, Genteng, Surabaya.
"Kita tangkap tersangka pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB saat berada di rumahnya," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (8/8/2022).
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan setelah dilakukan penyelidikan. Setelah itu, timnya melakukan penggerebekan.
"Saat kami gerebek, tersangka sedang mandi sepulang dari kerja. Setelah kami amankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba," jelasnya.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Barang bukti tersebut berupa 1,2 gram sabu, satu plastik berisi serbuk ekstasi seberat 0,46 gram, dua skop plastik, timbangan elektrik dan sebuah handphone. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah dompet biru.
"Bersama barang bukti, tersangka langsung kami bawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti tersebut merupakan sisa narkotika yang dibelinya. Sedangkan barang terlarang itu ia beli dari AR, yang kini masih diburu.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Narkoba itu diambil tersangka, setelah diranjau di seputaran pintu Exit Tol Simo, Surabaya sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (2/7/2022).
"Tersangka ini, sekali pesan kurang lebih 5 gram. Dia mendapatkan tambahan atau promo berupa satu butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 0,46 gram. Dugaannya barang bukti bonus itu diberikan supaya dapat keuntungan dari barang bukti tambahan itu," tandasnya.