Pixel Codejatimnow.com

PDIP Lamongan Keberatan Dana Banpol Dinaikkan, Begini Alasannya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Ketua DPC PDIP Lamongan Husen.(Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ketua DPC PDIP Lamongan Husen.(Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Lamongan mengusulkan dana bantuan politik (banpol) dinaikkan. Tapi sikap berbeda ditunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang kepala banteng bermoncol putih keberatannya jika banpol yang semula Rp2.200 ribu dinaikkan menjadi Rp5.000 ribu per suara. Sama halnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mengutarakan penolakan pada pekan lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lamongan Husen menyebutkan, kenaikan dana banpol dirasa kurang bermanfaat di tengah masifnya gerakan program super prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

"Kami (DPC PDIP) tegas menolak usulan kenaikan banpol," ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Dana banpol sejauh ini mencapai Rp1,7 miliar untuk 7 parpol di DPRD Lamongan. Husen lantas mengusulkan agar tambahan dana dipergunakan dulu pembangunan infrastruktur sesuai program super prioritas Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula).

Baca juga:
KPU Tetapkan 50 Caleg Lolos DPRD Surabaya

"Kami akan terus mendorong adanya Sosis (Sosialisasi dan Sinkronisasi) dan Sosper (Sosialisasi Peraturan), serta mengadakan FGD (Forum Grup Diskusi)," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan Dianto Hari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menerima surat terkait usulan kenaikan banpol dari anggota partai politik yang duduk di DPRD Lamongan. Apabila DPRD Lamongan menaikkan banpol menjadi 100 persen, maka harus sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Baca juga:
5 Pendatang Baru Dapil I Lolos DPRD Jatim Kalahkan Incumbent

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke Kesbangpol terkait kenaikan dana banpol dari Rp 2.200,- menjadi Rp 5000 ribu," kata Dianto.