Pixel Codejatimnow.com

RSUD dr Harjono Ponorogo Launching Balai Rehabilitasi Napza

Editor : Redaksi  
Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa RSUD dr Harjono. (Foto: Humas RSUD dr Harjono)
Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa RSUD dr Harjono. (Foto: Humas RSUD dr Harjono)

Ponorogo - Fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono kian lengkap. Kali ini rumah sakit plat merah itu melaunching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (10/8/2022).

"Balai rehabilitasi ke-16 dari 523 rumah sakit di Jawa Timur di 38 kabupaten/kota," ujar Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, Rabu pagi.

Dia menjelaskan bahwa fasilitas yang ada lengkap dan sesuai aturan. Seperti ada ruang pemeriksaan, ruang dokter, ruang perawat, apotek, ruang istirahat serta makan bagi pecandu yang telah ditentukan lewat assesment kejaksaan.

"Jik belum ada keputusan perhentian penyelidikan ada ruangan yang ada tralinya tadi. Jika sudah, ada tanpa trali," katanya setelah selesai launching.

Tenaga kesehatan juga telah disiapkan. Dia menyebut telah menyiapkan dokter ahli jiwa dan spesialis penyakit dalam di ruang rehabilitasi Napza Adhyaksa ini.

Baca juga:
Caleg Incumbent DPRD Ponorogo dari PKB Meninggal Dunia

"Ruangan ini dulu ruang Covid. Dan ini terbesar dibanding ruang rehabilitasi lain di kabupaten lain. Mereka rata-rata satu ruangan kan," bebernya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis mengaku mendirikan rehabilitasi napza adhyaksa ini karena prinsipnya sudah diatur dalan undang-undang, peraturan menteri kesehatan dan jaksa agung.

Baca juga:
RSUD dr Harjono Ponorogo Rawat Ratusan Pasien DBD, 84 Diantaranya Anak-anak

Nanti, yang direhabilitasi adalah mereka yang telah mendapat restorasive justice (RJ). Dia menegaskan tidak semua  pecandu narkotika bisa mendapatkan RJ. 

"Syaratnya mempunyai barang bukti yang pemakaiannya satu hari saja. Kalau (barang bukti) 1 Kg itu namanya  pengedar. Tidak bisa (restorative justice)," pungkasnya. (ADV)