Sidoarjo - Pengeroyokan antar oknum pesilat kembali terjadi di Sidoarjo. Dalam aksinya belasan pemuda tersebut membawa senjata tajam berupa celurit, nunchaku besi, hingga samurai untuk melukai korban.
Belasan pesilat muda dari beberapa perguruan silat tersebut berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo sehari setelah melakukan melakukan pengeroyokan di Jalan Raya Ponti dan di kawasan Museum Mpu Tantular.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya memaparkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Lebih lanjut, Kusumo menjelaskan bahwa yang menjadi korban pada pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Ponti adalah ANF (17) warga Candi, Sidoarjo.
"Jadi ANF saat itu tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pemuda tak dikenal dari peguruan silat KS. Tiba-tiba korban dipukuli menggunakan tangan kosong, nunchaku dan ada yang memakai bambu. Nah, dari pengakuan pelaku, katanya korban ini memakai atribut PSHT saat berada di warung angkringan," ujar Kusumo, Kamis (11/8).
Masih dikatakan Kusumo bahwa dari kejadian di warung angkringan tersebut beredar informasi di media sosial terkait adanya anggota PSHT yang menjadi korban pengeroyokan dari perguruan KS.
Selang beberapa jam dari informasi yang tersebar di Sosmed tersebut, datang belasan pemuda dari PSHT dan PSHW yang berencana melakukan penyisiran akibat pengeroyokan yang melibatkan salah satu anggotanya.
Belasan pemuda tersebut menyisir sampai kawasan Museum Mpu Tantular. Saat itu didapati sejumlah pemuda yang diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular.
Baca juga:
Khofifah - Emil Temui Tokoh Silat se-Mataraman di Tulungagung, Ini yang Dibahas
"Mereka adalah FAP, 16 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan FDS, 16 tahun, warga Sukodono, Sidoarjo," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi ditemui fakta bahwa korban FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT dan bukan dari KS.
Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjutnya.
Baca juga:
Pesilat Jatim Zein Fauzi Menang Telak di Pertandingan Pertama PON XXI 2024
Mengenai ancaman pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancama penjara 3 Tahun 6 Bulan, Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara. Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman : 2 Tahun 8 bulan penjara.
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.