Pixel Codejatimnow.com

Alasan di Balik Usulan Raya Batu-Karang Ploso Jadi Jalan Provinsi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Jalur Batu-Karangploso (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Jalur Batu-Karangploso (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Usulan pengalihan status Jalan Raya Batu-Karangploso dari jalan kota menjadi jalan provinsi masih belum terealisasi. Padahal usulan itu sudah disampaikan sejak Tahun 2019.

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menjelaskan salah satu alasan usulan itu. Di mana jalan tersebut berbatasan dengan Kabupaten Malang.

"Tidak itu saja, pengganggaran pemeliharaan jalan tersebut cukup tinggi setiap tahunnya. Dari APBD sebanyak Rp2,5 sampai 3 miliar per tahun. Sehingga jika ada pengalihan status jalan di Raya Batu-Karangploso, kami memprediksi akan ada penghematan anggaran hingga Rp3 miliar per tahun," beber Alfi, Kamis (11/8/2022).

Bila status berubah, Alfi meyakini bisa memberikan banyak manfaat, antara lain luas jalan menuju Kota Batu menjadi lebar dan pemeliharaan jalan dapat terintegrasi antar masing-masing wilayah.

Baca juga:
Jembatan Telogo Towo Kota Batu Diresmikan, Semoga Kemacetan Karang Ploso Terurai

"Serta dengan dialihkan menjadi jalan provinsi setiap weekend dan musim liburan akan mampu mengurai kemacetan. Apalagi DPUPR Kota Batu tengah mengerjakan jalan alternatif Sisir-Pandanrejo untuk menguraikan arus lalin jalur utama (Ir. Soekarno) melalui jalur utara (Batu-Karangploso)," imbuh dia.

Bila ditotal, jalur tersebut memiliki panjang 4,2 kilometer dari perbatasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga Simpang Tiga Bendo atau Jalan Bukit Berbunga, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baca juga:
Waspada! Jalan Raya Provinsi di Deket, Lamongan Tertutup Truk Tronton Rusak

"Saat ini kami tinggal menunggu kabar dari DPUPR Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Malang. Tapi yang jelas untuk persiapan yang sudah kami lalukan dengan mensosialisasikan pengalihan status jalan tersebut kepada warga Desa Pandanrejo," tandasnya.