Jombang - Kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru, yang mengakibatkan salah satu buruh meninggal, masih terus didalami. Polisi memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut kembali bertambah.
Tersanga yang baru ditetapkan adalah D, Manajer Tanaman di PG Djombang Baru. D menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.
"Ada tambahan lagi satu tersangka baru. Inisialnya D, dia sebagai manajer tanaman posisinya, atasannya si asisten manager itu," terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang, Jumat (12/8/2022).
Dikatakan Giadi, D ikut berperan dalam kelalaian yang berujung kecelakaan kerja yang mengakibatkan Ali Imron meninggal.
Lebih lanjut Giadi menegaskan, D merupakan pihak yang juga bertanggungjawab atas bekerjanya N, operator crane yang tidak memiliki lisensi hingga kecelakaan itu terjadi.
“Sama dengan asisten manajer kemarin. Jadi dia kan yang bertanggungjawab atas crane, di keuangannya juga dan dia berwenang untuk melarang tersangka pertama bekerja di crane," bebernya.
Baca juga:
Pria Asal Malang Tetap Semangat Breakdance Walau Hanya Berkaki 1, Luar Biasa..
Atas keterlibatannya D dijerat dengan sangkaan pasal 359 KUHP seperti dua tersangka yang lain. Kendati demikian, hingga kini D belum ditahan.
Ia, belum mendatangi panggilan pertama petugas yang dilayangkan penyidik pekan lalu.
“Panggilan pertama dia belum datang, karena sakit dan opname di RS, panggilan ke dua kita layangkan pekan depan, kami berharap tersangka kooperatif,” pungkasnya.
Baca juga:
Pekerja Proyek Aspal Ngebel Ponorogo Luka Berat, Polisi Ungkap Penyebabnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali imron, seorang karyawan PG Djombang baru tewas saat bekerja. Korban tertimpa mesin timbangan digital yang baru saja dilepaskan dari kaitan.
Alat berat itu lepas, setelah operator crane mengayunkan ke kanan dan kiri untuk melepas sangkutan. Namun tali sling terputus dan menghantam kepala korban.
Dalam kejadian itu, polisi sebelumnya menetapkan N operator crane yang bertugas saat Ali meninggal dan S, asisten manajer tebang muat angkut yang sekaligus atasan N. Keduanya kini ditahan di Mapolres Jombang dengan jeratan pasal 359 KUHP.