Pixel Codejatimnow.com

Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Gresik Curi Motor Mantan Pacarnya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang pemuda asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik, diamankan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah terbukti mencuri motor milik mantan pacarnya. Tindakan kriminal itu dipicu karena pelaku sakit hati setelah diputus korban.

Sang pemuda bernama Abdul Muiz (27). Sementara pacarnya berinisial NH, warga Surabaya. Atas perbuatannya, Muiz kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agung menjelaskan, pencurian motor dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2022. Lokasinya di tempat kos korban di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, dia kemudian dapat diamankan pada awal Agustus 2022.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Motor milik korban yang dicuri Muiz yakni Honda Scoopy abu-abu bernopol W 4236 BI. Muiz beraksi pada malam hari saat korban sedang tidur.

"Jadi yang bersangkutan mencuri seorang diri. Pada malam hari, dia menyelinap ke tempat kos korban. Kemudian membawa kabur motor korban dengan cara menduplikat kunci motor. Jadi sudah direncanakan," jelasnya.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Untuk motif, dia sakit hati setelah diputus korban. Kemudian marah hingga terjadilah pencurian tersebut. Saat ini pengakuannya masih kami dalami, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Penyidik menjerat Muiz dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.