Kediri - Tiga orang ditangkap polisi lantaran mencuri 8 ton tebu di lahan milik Pusat Penelitian Gula PTPN X, di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Kabupaten Kediri. Pencurian diduga dipicu utang yang melilit pelaku.
Tiga pelaku berinisial NA (40), BR (41), dan AM (30), warga setempat. NA merupakan pegawai di PTPN X, sekaligus menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiganya telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plosoklaten.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron mengatakan, pencurian tebu itu dilakukan para pelaku pada Kamis (11/8/2022). Mereka beraksi menggunakan truk.
Menurut Imron, awalnya kedua satpam melaksanakan pemantauan di kebun C-2 milik PTPN X pada hari itu, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia melihat ada aktivitas penebangan muat tebu.
Ketika selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tebu dengan berat sekitar 8 ton itu diangkut menggunakan truk bernopol S 9770 WE yang kemudian keluar dari kebun. Satpam itu lalu mengikuti truk tersebut.
"Ternyata truk itu tidak masuk di Pos Penjagaan Jamban, Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten, melainkan langsung melaju ke arah barat," jelas Imron, Senin (15/8/2022).
Melihat hal itu, satpam tetap mengawal dan mengikuti truk tersebut hingga masuk ke dalam emplasemen PG Pesantren Baru Kediri.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Saat itu, satpam yang melakukan pengecekan di pintu masuk ternyata melihat truk menggunakan surat perintah jalan bukan dari kebun pusat penelitian, melainkan surat perintah dari Kebun Tani atau Tebu Rakyat (TR) Kecamatan Gurah.
"Di situlah diketahui tebu itu diambil dari Kebun C-2 tanpa izin dari Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri. Kemudian korban melapor," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa truk, tebu dengan berat sekitar 8 ton dan surat perintah tebang angkut.
Imrom menambahkan, kasus pencurian itu melibatkan orang dalam, yaitu NA yang menjabat sebagai asisten muda.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"NA ini sebagai otaknya. Untuk BR dan AM diamankan di PG Pesantren Baru saat hendak menjual tebu hasil curiannya. Sedangkan, NA diamankan di rumahnya," bebernya.
Imron menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa NA merencanakan pencurian itu karena terlilit hutang. NA menyuruh dua orang suruhannya yakni BR dan AM. Terungkap pula bahwa NA sudah menjalankan aksinya tiga kali.
"Ketiga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.