Pixel Codejatimnow.com

Masjid Mukhtar Djamil, Penantian Warga Green Garden Gresik yang Kini Terwujud

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Penandatanganan kesepakatan antara warga Perum Green Garden Regency Gresik dan PT. Raya Bumi Nusantara Permai
Penandatanganan kesepakatan antara warga Perum Green Garden Regency Gresik dan PT. Raya Bumi Nusantara Permai

Gresik - Lahan masjid yang sempat dipermasalahkan warga Perum Green Garden Regency Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada PT. Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), kini akhirnya terwujud.

Disaksikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, penandatanganan kesepakatan bersama pada Senin (15/8/2022) ini berlangsung lancar dan kondusif.

Turut hadir Kepala BPN Asep Heri, Kepala Dinas Cipta Karya Ida Lailatussa'adah, Kepala Dinas Penanaman Modal A.M. Reza Pahlevi, Dirut PT. RBNP Yahya Wahono, Direktur PT. RBNP David Yurianto, Komisaris Utama PT. RBNP Bambang Setyobudi.

Juga Camat Kebomas M. Jusuf Anshori, Kepala Desa Dahanrejo Hasan, Ketua RT 6 RW 4 Green Garden Regency Ahmad Mujibur Rahman beserta beberapa warga.

Komisaris PT. RBNP, Bambang Setyobudi menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada masjid yang telah dibangun. Hanya saja kurang luas. Sehingga perlu untuk ditambah dan rencananya akan dijadikan seluas 700 meter persegi.

"Kami sudah bisa menyediakan harapan yang dikemukakan oleh warga, dengan luas kira-kira 700 meter persegi," ungkap Bambang.

Bambang berjanji akan mempersiapkan pancang, jalan, penerangan dan lahan parkir. Ke depannya, masjid lama akan dijadikan balai warga, sehingga tetap dapat digunakan.

Sementara Mujibur Rahman mewakili warga, berterima kasih karena keinginan dari warga Green Garden sejak 12 tahun lalu telah dipenuhi.

"Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi seluruh warga Green Garden. Karena pada sore ini penantian kami selama hampir 12 tahun (terkabul)," ungkapnya.

Mewakili warga Green Garden, Mujibur mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak, mulai OPD terkait hingga perwakilan PT. RBNP. Juga kepada Bupati Gresik Gus Yani, yang telah beri dukungan secara maksimal sejak mendapat laporan warga.

Baca juga:
Pakuwon City Surabaya Tambah Ruko di Kawasan Komersial, Cek Harganya!

Sebagai rasa terima kasihnya, warga Perum Green Garden memberikan Gus Yani kehormatan untuk menamai masjid yang akan dibangun di perumahan mereka.

Di tempat yang sama, Gus Yani menyebut bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk menengahi perselisihan yang terjadi. Faktor utama tetap ada pada warga dan perusahaan.

"Peran masyarakat, peran investasi, peran investor punya peran masing-masing. Saya tidak memihak siapapun, tetapi saya selaku kepala daerah hanya memberikan sebuah fasilitator yang mana tidak boleh ada perselisihan antar semua pihak," tutur Gus Yani.

Gus Yani juga memastikan jika pemerintah memang wajib dalam memberikan stabilitas pada warganya. Hal ini sejalan dengan Gresik yang sudah ditetapkan Presiden sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEE).

Sehingga pemerintah daerah diwajibkan dapat menyetabilkan masyarakatnya untuk dapat ciptakan lingkungan aman tentram dan baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca juga:
Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi

"Maka pemerintah daerah wajib hukumnya menjaga kestabilan, kondusifitas, pemerintah wajib memberikan harmonisasi kepada seluruh pihak baik itu pengusaha, investor, masyarakat, semuanya," sambung bupati milenial itu.

Harapannya, pembangunan masjid tersebut dapat cepat diselesaikan, sehingga bisa digunakan oleh warga sekitar dan umum. Ia juga berharap masjid ini dapat dinikmati semua kalangan.

"Peran pak kades, pak camat dan seluruh pihak bagaimana fasum fasos ini benar-benar bisa dinikmati semua kalangan," harapnya.

"Suatu misal masjidnya ini dibangun ramah difabel, ramah anak dan apapun," tandas Gus Yani.

Gus Yani mengusulkan masjid itu diberi nama "Mukhtar Djamil" yang memiliki arti tempat yang terpilih.