Pixel Codejatimnow.com

Kasus Korupsi Alsintan, PNS di Ponorogo Divonis 6 Tahun Penjara

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi.(Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Mardan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan). Ia pun dinyatakan bersalah dan divonis penjara.

“Divonis 6 tahun penjara, pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Juga uang pengganti Rp4 miliar lebih,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi, Selasa (16/8/2022).

Mardan disebutkan melakukan penyelewengan penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI. Bantuan yang bersumber dari APBN TA 2018 itu diperuntukkan kepada kelompok tani di Kabupten Ponorogo.

Mardan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

“Terdakwa masih pikir-pikir, dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu 1 minggu ke depan. Kami juga pikir-pikir apakah banding atau tidak,” Kata Affandi.

Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu oknum PNS yang berdinas di Dinas Pertanian sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian (alsintan). Tersangka adalah M, yang sebelumnya menjabat sebagai kasi di Dinas Pertanian Ponorogo.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

M ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 15 November lalu. M sendiri disebut telah ditahan penyidik. Tersangka disebut telah merugikan negara hingga Rp4 miliar. modus tersangka dilakukan atas bantuan dana hibah alsintan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok tani.

Tetapi pada akhirnya yang menerima bantuan tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau proposal yang masuk. Artinya, bantuan yang diberikan tidak diserahkan kepada orang yang berhak menerima tetapi kepada orang lain. Bahkan ada yang diberikan ke luar kota. Juga ada indikasi diperjualbelikan.