Pixel Codejatimnow.com

Perjalanan Polres Tanjung Perak Membongkar Sindikat Narkoba Internasional

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Sindikat narkoba jaringan internasional saat dikeler Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Sindikat narkoba jaringan internasional saat dikeler Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional, melibatkan warga Surabaya dan Mojokerto. Butuh waktu sekitar satu minggu untuk mengungkap bisnis terlarang ini.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo itu sempat menemui kendala untuk mencari barang bukti. Sebab beberapa di antaranya ada yang ditimbun dalam tanah di perkebunan.

"Sindikat narkoba ini cukup licin. Kami bahkan butuh waktu sekitar satu minggu untuk mengungkapnya," terang Hendro Utaryo kepada jatimnow.com, Selasa (16/8/2022).

Hendro menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba ini bermula saat timnya menangkap Yudi Astono di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada 9 Agustus 2022. Darinya, tim menyita pil ekstasi dan koplo.

Setelah itu, Hendro dan timnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Agus Wahyurianto di kawasan Tambaksari, Surabaya. Agus merupakan pengedar yang selama ini menyuplai Yudi.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap Yudi dan Agus, tim ini kembali melakukan pengembangan jaringan di atasnya, yang disebut kedua tersangka berada di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Tersangkanya adalah Juni Tri Wahyudin.

Saat melakukan penyelidikan ke sana, rupanya benar. Ketika melakukan penggerebekan di rumah Juni, tim ini menemukan barang bukti narkoba, pil koplo hingga ekstasi.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan lanjutan, dan mendapati narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kemudian kami interogasi tersangka (Juni) lagi, di mana ia menyimpan narkoba. Dia lantas mengaku jika telah menyimpan pil koplo di lahan kebun belakang rumahnya, dengan cara ditimbun. Awalnya kami sempat kesulitan mencari. Tapi setelah kami sisir cukup lama, akhirnya kami temukan 11 juta butir pil koplo tersebut," terang Hendro.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Total, dari penangkapan sindikat narkoba ini, kata Hendro, berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir.

Sementara dalam pemeriksaan terungkap, sindikat narkoba ini telah beroperasi sekitar 5 bulan. Di setiap prosesnya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti.

"Tersangka Yudi ini berperan sebagai pengedar. Agus juga pengedar karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO). Lalu yang di Mojokerto (Juni), dititipin barang bukti karena dia ini adik iparnya S, dengan imbalan tertentu," jelas Hendro.

Sedangkan untuk narkoba, para tersangka mengaku mendapat suplai dari Cina. Sementara pil koplo didapat dari Jakarta.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Pengakuannya rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jawa Timur. Mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto. Pengiriman sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu)," sebutnya.

Untuk modusnya, tersangka Agus dan Yudi kerap mengedarkan barang bukti dalam jumlah besar dengan sistem ranjau. Kemudian, pembeli mengambil di jalan atau hotel yang telah ditentukan.

"Ketiga tersangka ini saling kenal. Mereka sudah terorganisir. Bahkan, pengakuannya dalam sepekan bisa menjual 5 kilogram sabu dan 50 kardus pil koplo. Saat ini kasusnya masih akan kami dalami dan kembangkan, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Hendro.