Pixel Codejatimnow.com

Cerita OB Hotel Layani Booking Kamar Oknum Jaksa Sodomi Pelajar di Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Kamar hotel nomor 207 yang terpasang garis polisi.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kamar hotel nomor 207 yang terpasang garis polisi.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Tersangka dugaan sodomi AH, oknum jaksa memesan kamar 207 Hotel Central Jombang untuk melakukan aksi cabulnya. Kamar itu berada di lantai dua menghadap ke timur.

Menurut keterangan Else, koordinator OB Hotel Central, AH datang sejak tanggal 17 Agustus. AH memesan kamar seharga Rp380 semalam.

"Check in jam 10 malam tanggal 17. Kejadiannya pas pagi tanggal 18 kata temenku. Kalau check in itu atas nama Pak Ary sendiri," terang Else ketika ditemui di lobi hotel, Jumat (19/8/2022).

Ditanya apa saja barang yang diambil oleh polisi. Else mengaku ada beberapa barang yang diambil, termasuk 2 DVR juga diamankan polisi.

"Pokoknya DVR-nya yang disita polisi. Buku tamu juga disita, sprei, selimut, handuk sama gelas. Gelas biasa putih di kamar ada dua terus yang dibawa cuman 1," paparnya.

Baca juga:
Asyik di Hotel, 7 Pasangan Mesum di Jombang Terjaring Operasi Pekat

Lebih lanjut Else menambahkan pada saat kejadian atau penggrebekan polisi, yang bertugas jaga resepsionis adalah temannya.

"Saya pas libur yang jaga teman saya," tegasnya.

"Ini hotel masih ikut melati mas. Kalau kamar 207 itu masih tengah-tengah tarifnya. Itu 24 jam. Masuk jam 10 malam keluarnya jam 12 siang. Fasilitas AC, TV sama kamar mandi ada di dalam," sambungnya.

Baca juga:
Razia Hotel Jelang Ramadan di Mojokerto, 10 Pasangan Diciduk

Ia menegaskan kamar 207 untuk saat ini belum bisa dimasuki. Hal ini dikarenakan masih dipasang garis polisi.

"Katanya polisi kamarnya belum boleh dimasuki gitu. Katanya gak boleh masuk, yang jelas belum boleh disewakan," pungkasnya.