Pixel Codejatimnow.com

Curi Motor di Malang, Pria dan Istri Siri Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Muhammad Wahyu saat dihadirkan dalam pres rilis. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Muhammad Wahyu saat dihadirkan dalam pres rilis. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Seorang pria bernama Muhammad Wahyu (22) dan istri sirinya SRA (17) warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya melakukan pencurian 2 buah sepeda motor di wilayah Kepanjen dan Ngajum.

"Pada hari Senin (25/8/2022) pukul 05.00 WIB pelapor bernama Mufid (23) memarkir dan menyalakan sepeda motor miliknya di depan rumah di pinggir jalan untuk persiapan berangkat mengaji ke masjid. Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket dan helm," terang Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat pers rilis pada Jumat (19/8/2022) di Mapolres Malang.

Namun, beberapa saat kemudian Mufid yang beralamat di Kepanjen ini mendengar sepeda motornya dibawa seseorang. Ia berlari keluar dan melihat sepeda motor milknya dibawa oleh pelaku ke arah selatan, Mufid berusaha mengejar namun tidak berhasil.

"Taksir kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp13.000.000. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Pores Malang," tuturnya.

Sementara TKP kedua di Ngajum dengan korban Prapto (50) saat datang ke kebun miliknya. Setelah melihat tebu di kebun miliknya sekira jam 16.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Pelapor menaruh dan seingatnya dalam keadaan terkunci setir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngajum," bebernya.

Kasus pencurian ini akhirnya diselidiki Petugas Gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum dan dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa 1 motor tersebut ditawarkan utk dijual melalui medsos Facebook pada Senin (16/8/2022).

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun penjual tersebut. Setelah menemukan identitas pemilik akun, selanjutnya petugas mendatangi alamat pemilik akun yang bernama Pangki Setiawan. Setelah melakukan pengecekan diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan milik korban Prapto," bebernya.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Pangki mengatakan bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Muhammad Wahyu, SRA, dan Aris Ramadhan warha Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji. Ketiganya langsung diamankan dengam dibawah ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, ternyata Wahyu dan SRA ini adalah suami istri. Keduanya telah menikah secara siri meskipun tanpa sepengetahuan orang tua SRA.

"SRA ini diketahui kabur dari rumah lalu secara tidak sengaja ketemu dengan Wahyu, dan menikah tanpa sepengetahuan orang tua SRA," bebernya.

Wahyu dan SRA juga mengakui perbuatannya yang mencuri kendaraan milil Prapto di Ngajum. Sementara kendaraan milik Mufid diambil oleh Wahyu dan Aris.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Kendaraan milik Prapto jenis Supra X dijual Rp1,2 juta, sementara milik Mufid jenis Vario dijual Rp3 juta. Semua digunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli magic com," ungkapnya.

Modus yang dilakukan ketiganya dengan cara mobiling mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Kemudian setelah menemukan sasaran, para pelaku mengambil dengan cara didorong terlebih dahulu ke tempat sepi.

"Kemudian salah satu pelaku memotong kabel kontak menggunakan gunting dan menyambung kabel utk menghidupkan kendaraan itu. Selanjutnya sepeda motor dibawa untuk dijual melalui medsos Facebook," bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantasan. Sementara Pangki akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.