Pixel Codejatimnow.com

Markas Judi Online di Surabaya Digerebek: Beromzet Miliaran, Libatkan 7 Orang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Satreskrim Polrestabes Surabaya membeber barang bukti dan 7 orang yang terlibat dalam sindikat judi online (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Satreskrim Polrestabes Surabaya membeber barang bukti dan 7 orang yang terlibat dalam sindikat judi online (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Markas judi online di Kota Pahlawan digerebek Tim Jatanras Polrestabes Surabaya. 7 orang terdiri dari pengepul hingga admin diringkus.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta serta Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

"Dari pengungkapan ini, ada 7 orang yang kami amankan," jelas Mirzal, Sabtu (20/8/2022).

Mirzal menyebut, 7 tersangka yang terlibat dalam judi online itu adalah DF, IJ, SG, DH, HGP, DKT dan DTK, semuanya warga Surabaya.

"Para tersangka ini kami amankan di tempat berbeda. Setelah kami menggerebek markas mereka, yakni di kawasan Sukomanunggal dan Kalijudan," bebernya.

Menurut Mirzal, awalnya tim Jatanras mengamankan tersangka IJ di daerah Kenjeran. IJ merupakan player judi online, kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, dan tim mengamankan tersangka SG, di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua player tersebut, mereka menyetor kepada tersangka DH yang betugas sebagai admin. Tim Jatanras lantas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DH di Jalan Mulyosari.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Kami kemudian mengembangkan lagi dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, dalam hal ini merupakan sebagai pengepul. Ada DF, HGP, DKT dan DTK. Mereka kami amankan di daerah Krembangan dan Pakuwon," jelasnya.

Dalam kasus ini, tim Jatanras menyita barang bukti 4 buah handphone iPhone 13 ProMax, 1 buah ATM, handphone Samsung A 50, 4 handphone Iphone berbagi tipe, 24 set komputer, 1 key BCA, dan 2 buah LCD monitor.

Kepada penyidik, para tersangka yang terlibat dalam judi online ini mengaku dikendalikan oleh dua orang big bos, berinisial TS dan BSG. Dua big bos inilah yang disebut-sebut mengendalikan perjudian online di Jawa Timur, termasuk Surabaya.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

"Pengakuannya ada bos yang mengendalikan para tersangka ini. Nah, ini yang masih akan terus kami dalami dan kembangkan," pungkas Alumni Akpol 2004 tersebut.

Sementara dari informasi yang diperoleh jatimnow.com, judi online yang dioperatori sindikat ini sudah beroperasi sekitar dua tahun, dengan omzet miliaran rupiah. Namun Mirzal masih belum memastikan angka itu.

"Omzet mereka juga masih kami dalami," tandasnya.