Pixel Codejatimnow.com

Pemuda di Pasuruan Tewas Dibacok, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Tersangka pengeroyokan dan pembacokan saat ungkap di Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Tersangka pengeroyokan dan pembacokan saat ungkap di Mapolres Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Sebelas orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan berujung pembacokan seorang pemuda hingga tewas di Pasuruan.

Sebelumnya, pada Jumat (5/8/2022) lalu, AR (21) dilaporkan tewas bersimbah darah dan IB (21) teman AR terluka akibat dikeroyok dan dibacok gerombolan orang di Jalan Raya Kalirejo, Desa/Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"11 tersangka berhasil kami amankan dalam penanganan kasus pengeroyokan menggunakan sajam, hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka berat," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (23/8/2022).

Pengungkapan kasus yang dilakukan selama proses penyidikan, ditemukan unsur kesalahpahaman dari 10 pelaku yang mengakibatkan satu korban dikeroyok dan dibacok hingga tewas.

"Ada unsur kesalahpaham hingga terjadi aksi pengeroyokan dengan sajam," ungkap Bima.

Saat kejadian pada Jumat malam, lanjut Bima, AD (18) warga Jalan Banda, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan dua orang lainnya terlibat pertikaian. Kemudian dilerai oleh kedua korban, yang saat itu dalam perjalanan pulang melihat acara sound system.

AD yang tidak terima dilerai, kemudian menyalip secara ugal-ugalan rombongan motor yang dikendarai korban. Saat itu, pelaku membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang.

Korban tidak terima dan melakukan pengejaran terhadap AD. AD yang ketakutan berteriak minta tolong saat masuk ke Jalan Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton. Di sana, ia berpapasan dengan gerombolan pemuda setempat yang berjumlah 20 orang.

"AD dan 20 orang pemuda itu tidak saling kenal," tegas Bima.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Puluhan pemuda tersebut mengira AD adalah warga kalirejo yang diserang. Sehingga 10 pemuda di antaranya pasang badan untuk menghadang korban dan mengeroyoknya.

Empat pemuda membacok korban dengan celurit, sementara 6 lainnya memukuli dengan tangan kosong. Setelah AR tewas dan IB mengalami luka berat, mereka melarikan diri.

"Setelah dilakukan lidik dari rekaman CCTV, kita membekuk AD di rumahnya sekaligus barang bukti pada Rabu (10/8) lalu, dan 1 tersangka berinisial AZ, warga Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, yang ikut menganiaya korban pada Rabu (17/8) kemarin. Dari AD dan AZ ini kita baru yakin ada unsur kesalahpahaman," paparnya.

Sehari setelah AZ tertangkap, tapatnya Kamis (18/9), 9 tersangka lain menyerahkan diri.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

"Mereka menyerahkan diri ke polisi diantar Kepala Desa Kalirejo," bebernya.

Atas perkara ini, AD dijerat polisi dengan UU Darurat tentang kepemilikan sajam.

Tersangka lainnya yakni EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25) dan LH (20) warga Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dan MA (18), warga Krajan Barat, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Untuk yang 10 tersangka kita jerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.