jatimnow.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, SEHATI diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari situs resmi Setkab, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya pada semester I 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI. Kuota tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
“Untuk SEHATI Tahap 2 ini kami kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.
Untuk mendukung program ini, pihak Kemenag telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.
Baca juga:
Jember Peringati HSN 2024, Santoso: Santri Harus Jelas Masa Depannya
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kami berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMK untuk dapat mengikuti program SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Baca juga:
Kebakaran di Ponpes Lirboyo Kediri, Kemenag Salurkan Bantuan Rp650 Juta
Mulai 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha
2. Update data pelaku usaha
3. Permohonan sertifikasi halal
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini.