Pixel Codejatimnow.com

Bermaksud Cari Pria Idaman Hati, Wanita Asal Ngawi Malah Kehilangan Motor dan HP

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku Verry Oditya (paling kiri).(Foto: Humas Polres Magetan)
Pelaku Verry Oditya (paling kiri).(Foto: Humas Polres Magetan)

Magetan - Aplikasi kenca TanTan kembali memakan korban. Kali ini perempuan berinisial NC (24) asal Kecamatan Paron, Ngawi. Maksud hati mencari laki-laki idaman hati, ia malah kehilangan motor dan handphone.

Pelaku yang tega menggondol barang-barang milik NC adalah Verry Oditya asal Surabaya. Keduanya berkenalan lewat alikasi Tantan sebelum akhirnya bertemu.

"Mereka ketemu di Magetan. Jadi lokasi kejadian di Magetan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (25/8/2022).

Singkat cerita, pelaku dan korban kenalan lewat aplikasi TanTan. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu. Pelaku yang berangkat naik bus dari Surabaya turun di Terminal Maospati, Magetan. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika di Jalan Raya Maospati-Ngawi, Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pelaku mengeluh kesakitan. Dia meminta untuk korban membelikan obat maag ke salah satu toko waralaba di seberang jalan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

“Tidak hanya itu, pelaku juga meminjam handphone pelaku. Alasannya meminta hotspot karena paket datanya habis,” kata Ridwan.

Korban pun percaya dan tanda rasa curiga. NC menyerahkan handphone dan membelikan obat maag yang diminta pelaku.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

“Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku. Ketika korban ke toko, pelaku kabur dengan membawa handphone dan sepeda motor,” jelas Ridwan kepada media.

Korban lantas melaporkan kejadian ke Mapolsek Maospati. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Surabaya. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Perampasan Hak Milik Orang Lain dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.