Pixel Codejatimnow.com

Tipu Warga, Oknum Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka Yuslimu, kepala desa yang menipu warganya. (Foto: Polres Pasuruan Kota)
Tersangka Yuslimu, kepala desa yang menipu warganya. (Foto: Polres Pasuruan Kota)

Pasuruan - Seorang oknum Kepala Desa Ranuklindungan dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena menipu warganya dengan mengaku bisa memasukkan menjadi petugas Satpol PP.

Oknum kades itu bernama Yuslimu (52), yang beralamatkan Dusun Bandilan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami tangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Tersangka merupakan kepala desa," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (25/8/2022).

Identitas korban penipuan bernama Pujo Adi Mawanto (55), yang merupakan warga Ranuklindungan.

Dari hasil pemeriksaan keterangan yang dilakukan kepolisian, awal penipuan tersebut terjadi pada 8 tahun yang lalu, tepatnya Selasa sore 19 Agustus 2014.

Saat itu tersangka datang ke rumah korban untuk menawarkan pekerjaan, karena mengetahui jika anak korban belum berkerja.

Dengan omongan yang meyakinkan, tersangka mengaku sanggup memasukkan anak perempuan korban sebagai petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dengan memenuhi syarat memberikan uang setoran.

"Yang membuat korban tidak khawatir, tersangka meyakinkan ia bakal mengembalikan penuh uangnya jika anaknya tidak mendapat panggilan kerja dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Korban yang sudah percaya pun bersedia menyetorkan sejumlah uang yang terhitung sebanyak 3 kali kepada tersangka, yang totalnya mencapai Rp22 juta.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Rinciannya, pertama pada 19 Agustus 2014 lalu korban menyerahkan uang senilai Rp2 juta kepada tersangka, dengan alasan untuk biaya mencari informasi lowongan kerja.

Kedua, pada 10 November 2014, korban menyerahkan uang Rp15 juta kepada tersangka, modusnya untuk biaya pendaftaran.

Penyerahan uang ketiga pada 28 November 2014, korban menyerahkan uang senilai Rp5 juta kepada tersangka. Modusnya untuk membeli seragam Satpol PP.

Setelah korban tiga kali memberikan uang tersebut, tersangka meminta korban untuk menunggu surat panggilan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, namun tidak dijelaskan kapan pastinya.

"Sekitar 1 tahun berselang, tepatnya Desember 2015, korban kaget melihat ada petugas Satpol PP baru di kantor Kecamatan Grati. Ia pun langsung menagih janji tersangka," ungkapnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Selama ditagih oleh korban, tersangka hanya memberikan janji-janji dan meminta korban bersabar. Hingga sampai tahun 2022, tersangka pun tidak mengembalikan unag korban sebagai mana komitmen saat perjanjian dan anak perempuan korban pun tidak mendapat pekerjaan di instansi Satpok PP Kabupaten Pasuruan.

Akhirnya korban pun melaporkan perbuatan sang kades ke polisi pada Senin (6/6/2022) lalu.

Polisi yang kemudian melakukan lidik untuk mengumpulkan barang bukti, kemudian menangkap Yuslimu pada Senin (23/8/2022) kemarin.

"Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," tandasnya.