Surabaya - Dua orang pria warga Jalan Sidodadi, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Mereka terbukti melakukan penipuan dengan menjual handphone palsu. Kejahatan ini terungkap setelah korban menangkap sendiri para pelakunya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan penipuan ini terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 di pergudangan Surimulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya. Korbannya, yakni seorang sopir truk berinisial UN asal Nganjuk.
Sementara pelakunya yakni MH (45), asal Jalan Surtikanti Surabaya dan S (28) asal Jalan, Sidodadi, Surabaya.
"Kedua tersangka ini kami amankan saat anggota sedang patroli di sekitar TKP. Saat itu ada kejadian penipuan ini, dan kedua tersangka langsung kami evakuasi sebelum massa datang," katanya, Kamis (25/8/2022).
Hari menjelaskan, penipuan ini terjadi bermula saat kedua tersangka keliling mencari sasaran di kawasan pergudangan tersebut. Kemudian mendapati korban yang saat itu sedang tiduran di truk.
Melihat kesempatan itu, kedua tersangka langsung menghampiri korban dan menawarkan handphone yang disebutkan bermerek Vivo, seharga Rp800 ribu. Padahal, handphone tersebut berisi asbes.
Baca juga:
70 Penonton Konser di Bangkalan Kecopetan Ponsel, Baru 1 Pelaku Tertangkap
"Saat itu terjadi tawar menawar dan korban sepakat dengan harga Rp400 ribu. Setelah deal, kemudian handphone palsu tersebut dikasihkan ke korban," jelasnya.
Berhasil melakukan penipuan, kedua tersangka langsung melarikan diri menggunakan motornya Honda Beat bernpol L 5033 RJ. Sementara korban, mengecek handphone yang dibelinya tersebut. Saat dibuka, rupanya dus book handphone itu berisi esbes.
Mengetahui telah ditipu, korban lantas melakukan pengejaran dengan truknya dan berhasil. Itu setelah kedua tersangka ditabrak dari belakang dan akhirnya tersungkur.
Baca juga:
Infinix Note 40 Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Spek dan Harganya
Korban yang marah, kemudian memukuli kedua tersangka. Beruntung, saat kejadian itu ada anggota Polsek Asemrowo sedang patroli. Warga yang hendak main hakim akhirnya dapat diredam.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku sudah 6 kali ini melakukan aksinya. Namun, keterangannya masih akan terus kami dalami dan kembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," pungkas Hari.
Dari penangkapan ini, penyidik menyita handphone palsu, uang tunai R400 ribu, satu karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran serta motor Honda Beat bernopol L 5033 RJ.