Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak jajarannya untuk tegas mencegah timbulnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satunya dengan menolak pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai.
Mas Dhito, sapaannya, mengharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi satu kesatuan.
"Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK, saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," tegas Mas Dhito, Kamis (25/8/2022).
Hal itu disampaikan Mas Dhito kepada jajaran SKPD dan UKPBJ, yang berkaitan pengadaan barang dan jasa, saat pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang Pemkab Kediri.
Pertemuan dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi 2022, untuk penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemerintah Kabupaten Kediri.
"Andai kata penawaran 65,70 persen itu yang menang tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus maka di situ kerugian keuangan negara pun terjadi," tutur Mas Dhito.
Mas Dhito mengungkapkan, saat kepemimpinannya tidak pernah terjadi pengkondisian dalam hal apapun. Setiap proyek atau tender harus melalui tahapan yang fair atau sesuai aturan yang berlaku.
"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," ungkapnya.
Sementara Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irawati menyampaikan, Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah. Ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
Baca juga:
Kolaborasi Pemkab Kediri dan PSF, Kurangi Kemiskinan Lewat Jalur Pendidikan
"Kami mendorong proses perencanaan yang selama ini dilakukan Bappeda yang patut dijaga adalah keselarasan visi misi Bupati dengan seluruh masukan atau dengan pikir yang diberikan anggota dewan," terangnya.
Berbicara mengenai anggaran, lanjutnya, melihat seberapa jauh efektivitas penyusunan standar harga satuan (SHS). Hal ini dirasa penting karena selama ini sering terjadi satuan harga tidak dihitung secara efektif dan cenderung lebih tinggi.
"Setiap kegiatan di pemerintahan yang selalu dilakukan harus sudah punya standar analisis biaya," tambahnya.
Termasuk dalam hal pengadaan, lanjut Irawati, sejak perencanaan sudah bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi yakni kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis.
Tujuannya untuk meminimalisir pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan.
Baca juga:
HUT KORPRI, Pjs Bupati Kediri Harap ASN Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
"Jadi proses perencanaan harus bisa dilihat mana-mana yang bisa dilakukan penggabungan," ucapnya.
Menindaklanjuti pesan Mas Dhito, tambah Irawati, ketika dalam pelaksanaan hasil kegiatan tidak sesuai perencanaan, yang tak terjadi di berbagai daerah kepala daerah bakal menerima protes masyarakat.
SHS sejak awal harus dibuat spesifik karena akan mempengaruhi harga perkiraan sendiri (HPS). Sedang HPS yang dibuat PPK, faktanya masih banyak yang dibuat oleh jasa konsultan perencana.
"Dalam membuat HPS, rekan-rekan PPK dapat meminta bantuan inspektorat sebelum melakukan pengadaan dilakukan klarifikasi setiap item harga yang diajukan," tegasnya.
(ADV)