Pixel Codejatimnow.com

SPDP Tersangka Penembakan Juragan Rongsokan Candi Belum Diserahkan ke Kejari

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Tersangka penembakan juragan rongsokan saat diamankan polisi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Tersangka penembakan juragan rongsokan saat diamankan polisi. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

 

Sidoarjo - Dua bulan berlalu, berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus penembakan juragan rongsokan di Kecamatan Candi belum juga disetor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Diketahui bahwa JO atau Joko pelaku penembakan juragan rongsokan bernama Sabar telah tertangkap pada akhir Juni 2022.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama saat dikonfirmasi mengakui hingga saat ini pihak kepolisian belum menyetorkan SPDP tersebut

Baca juga:
Juragan Rongsokan Sidoarjo Tewas Ditembak, Istri Desak Polisi Tangkap Dalangnya

"Iya pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," kata Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Raka memaparkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dengan nama tersangka Joko, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses Kejari Sidoarjo.

Baca juga:
40 Hari Kasus Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Misteri Belum Terungkap

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa eksekutor penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap. Pelaku mengaku dijanjikan uang Rp100 juta oleh seseorang.

Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (29/6/2022). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.