Pixel Codejatimnow.com

Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Mas Bechi Dijatuhkan dari Ponpes

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Mas Bechi dalam sidang lanjutan di PN Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Mas Bechi dalam sidang lanjutan di PN Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - I Gede Pasek, Kuasa Hukum Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mengungkap temuan baru dari kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Menurut Gede, temuan itu berupa chat pribadi antara korban dan Mas Bechi. Katanya, itu bertujuan untuk menjatuhkan putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyah Jombang tersebut.

"Temuan itu yakni korban chat sama klien kami. Ada buktinya lengkap. Nanti kami kasih pada saatnya," ungkap Gede usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, chat itu dilakukan di aplikasi WhatsApp (WA). Isinya berupa ungkapan cinta dan sayang. Juga membahas masalalu korban yang mempunyai mantan pacar.

"Orang yang dikonstruksikan cintaku, sayangku, semua di sini kasusnya. Nah, mantan pacar korban dari Mas Bechi itu dicari sama opsid. Ini ada motif actusreusnya sudah ketemu bahwa Mas Bechi dijatuhkan dari Shiddiqiyah," tegas Gede.

"Terbongkar actusreusnya itu. Surat keeratan organisasi dan seterusnya. Apa hubungannya pemerkosaan dan organisasi? Nah, itu yang akan kami ungkap. Satunya lagi keluarga kandung saksi korban itu ungkap lagi, yang ditutupi bahwa saksi korban punya pacar, dan itu diakui," tambahnya.

Soal rekaman suara yang dijadikan alat bukti dalam sidang lanjutan dengan agenda saksi, Gede menyebut bahwa itu hasil rekaman ketika menggeruduk Mas Bechi, bukan soal pencabulan.

"Rekaman suara itu ketika menggeruduk Mas Bechi ramai-ramai dalam rangka opsid pascakejadian. Itu dinamika perebutan. Tahun 2017," jelasnya.

Sementara mengenai mantan pacar korban, Gede menyatakan bahwa motifnya itu harus diurai dulu dan bukan langsung menuduh.

"Sekarang gini, dokter tanya benda tumpul siapa kan juga susah. Korban pernah punya pacar. Putus diakui pacarnya. Indikasi baru kami tanya saksi yang lain, jadi bisa diurai ini problemnya Mas Bechi nggak bisa pegang Shiddiqiyah. Mantan pacar korban inisialnya GS. Nah itu sebelum kasus. 2,5 tahun pasca laporan baru divisum," pungkasnya.

Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek.Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

Agenda sidang Mas Bechi hari ini adalah pemeriksaan saksi. Dari lima saksi yang dihadirkan, hanya dua yang dimintai keterangan.

Menurut Kajari Jombang, Tengku Firdaus yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya.

Tengku menyebut, dalam sidang ini pihaknya telah memutar rekaman pembicaraan yang menguatkan dakwaan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan Mas Bechi.

"Tadi kami memutar rekaman atas pembicaraan yang mana ini telah memperkuat dakwaan," jelasnya.

Tengku mengatakan bahwa saksi adalah orang yang mendengar dan menyaksikan secara langsung atas terjadinya tindak pidana dugaan pencabulan.

"Namun secara implisit kami tidak bisa menyebut identitasnya," tegasnya.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

"Yang pasti, saksi ini yang mendengar dan mengetahui secara langsung. Untuk identitas kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan apakah itu bagian dari korban," tambah Tengku.

Terkait pernyataan Tengku, I Gede Pasek menegaskan bahwa rekaman yang diputar dalam sidang tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti.

"Rekaman itu tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti. Itu adalah rekaman yang ingin menjatuhkan Mas Bechi sebagai ketua Organisasi Pemuda Siddiqiyyah (Opshid) dan calon Mursyid," tegasnya.

Gede juga menyebut bahwa rekaman tersebut diambil secara diam-diam tanpa izin dari pihak pengurus Siddiqiyyah.

"Itu rekaman diambil secara diam-diam tanpa izin, dan masuk dalam katagori pelanggaran ITE. Sebab saya tanyakan kepada Sekretaris Siddiqiyyah mereka tidak punya rekaman itu," tandasnya.