Pixel Code jatimnow.com

Dinsos Jombang Pastikan Beras BPNT di Jogoroto Tak Layak Konsumsi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Elok Aprianto
Beras BPNT yang diterima KPM di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Beras BPNT yang diterima KPM di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

Jombang - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang memastikan beras bantuan pangan nontunai (BPNT) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, kualitasnya buruk dan tak layak konsumsi. Hal itu berdasarkan hasil kroscek tim Dinsos Kabupaten Jombang ke beberapa KPM di Desa Tambar, Jogoroto.

"Yang di Tambar , kami sudah ke sana Sabtu. Hasilnya memang beras tidak layak. Saat itu kami juga datangi agen e-warung untuk segera melakukan retur, untuk saat itu yang beras KPM masih ada," ungkap Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang Albarian Risto Gunarto, Senin (5/9/2022).

Apakah tim Dinsos juga menemukan soal ayam afkir yang juga tidak layak konsumsi? Risto menjelaskan bahwa tim belum bisa menemukannya. Sebab daging ayam sudah tidak ada.

"Kami sudah menentukan agar ke depannya lebih layak lagi. Karena kami nggak melihat daging ayamnya. Yang jelas, kami sudah sampaikan ke agen agar ayam dan barang-barang lainnya kualitasnya lebih layak lagi," bebernya.

"Kami meminta agen untuk melakukan pengecekan. Karena tugas agen itu untuk memastikan barang yang diterima KPM adalah barang yang layak," sambung Risto.

Baca juga:
2.345 KPM Mojokerto Terima Bantuan Non Tunai, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini

Sesuai aturan yang berlaku terkait penyaluran BPNT, para KPM memang seharusnya mendapat komoditi yang layak konsumsi.

"Yang jelas memang harus layak konsumsi di salah satu pasal," katanya.

Baca juga:
Temuan Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, Begini Aturannya Menurut Dinsos Jombang

Risto menambahkan, hasil dari kroscek ke lapangan terkait adanya beras KPM yang tidak layak konsumsi akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk menentukan sanksi.

"Ya ini juga kami kirimkan ke BNI dan kami laporkan ke Kemensos, karena yang berhak menentukan sanksi itu BNI dan Kemensos mas," tukas Risto.