Pixel Codejatimnow.com

TPAKD, Upaya Kurangi Ketergantungan Warga Kota Pasuruan Terhadap Rentenir

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pemkot Pasuruan bersama OJK mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) - (Foto: Humas Pemkot Pasuruan)
Pemkot Pasuruan bersama OJK mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) - (Foto: Humas Pemkot Pasuruan)

Pasuruan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan, Selasa (6/9/2022).

Pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya mendukung perekonomian di daerah melalui akses keuangan, penguatan sektor UMKM dan produktif lainnya. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bagaimana mengakses lembaga keuangan formal juga menjadi salah satu tujuan dikukuhkannya tim yang beranggotakan beberapa kepala perangkat daerah dan jajaran Pemkot Pasuruan ini.

TPAKD Kota Pasuruan dikukuhkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), disaksikan Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun, anggota Dewan Komisaris OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala OJK wilayah Malang Sugiarto Kasmuri serta beberapa perwakilan Bank Indonesia Kantor Wilayah Malang.

Gus Ipul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap akses lembaga keuangan formal. Hal itu dikatakan berdasarkan pengamatan pihaknya terhadap fenomena bahwa banyak masyarakat yang masih memanfaatkan pelaku jasa keuangan informal.

"Saya berterima kasih atas program-program yang telah dijalankan OJK termasuk membentuk TPAKD. Ini merupakan salah satu usaha nyata pemerintah untuk salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengakses dan memahami lembaga jasa keuangan formal yang aman," ujar Gus Ipul

Gus Ipul juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik rentenir yang masih marak dilakukan. Menurutnya, praktik rentenir sangat merugikan masyarakat.

"Masih banyak masyarakat yang mengakses jasa keuangan informal dan terjebak dalam praktik rentenir. Hal ini karena untuk mendapatkan pinjaman di pelaku keuangan informal lebih mudah namun memiliki bunga dan resiko yang besar," imbuhnya.

Untuk itu dirinya bersyukur OJK memiliki program yang mendukung harapan pemerintah untuk memerangi praktek pembiayaan yang merugikan warga dengan bunga yang sangat tinggi.

Sebagai langkah nyata dalam upaya mendekatkan akses jasa keuangan formal, Pemkot Pasuruan mencanangkan pogram Kelurahan Bebas Rentenir. Nantinya, Kelurahan Pekuncen akan menjadi pilot project pelaksanaan program ini.

Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024

Pemkot akan menekankan pada upaya edukasi dan sosialisasi jasa keuangan formal, membangun infrastruktur jasa keuangan di kelurahan, serta adanya agen jasa keuangan formal di kelurahan yang ada di Kota Pasuruan.

Di sektor UMKM dan perkreditan rakyat, Pemkot Pasuruan juga meluncurkan program Kurma (Kredit Usaha Rakyat Mandiri) serta Kredit Madinah (Merdeka dari Rentenir, Aman dan Sejahtera).

Untuk para pelajar di Kota Pasuruan, pemkot memiliki program Satu Pelajar Satu Rekening sebagai stimulus gerakan rajin menabung para pelajar.

Sementara Friderica Widyasari Dewi anggota Dewan Komisaris OJK merasa senang bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Kota Pasuruan.

Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan

Dia menyatakan, OJK berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan jasa keuangan. Dia juga sepakat bahwa praktik rentenir sangat membebani masyarakat.

"Banyak masyarakat menggunakan jasa keuangan, namun kadang tidak paham tentang poduknya. Ke depan perlindungan konsumen melalui langkah edukasi tentang pemanfaatan jasa keuangan, utamanya dalam mewaspadai jasa keuangan informal akan kami tingkatkan," ungkap Friederica.

Senada dengan pendapat Gus Ipul dan Friederica, Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun berharap sinergi OJK dengan pemerintah daerah berimplikasi pada meningkatnya pemahaman masyarakat terkait penyelenggara jasa keuangan.

"TPKAD dibentuk dengan tujuan supaya penetrasi pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan menjadi lebih dalam. Selama ini banyak yang sekedar menggunakan tapi tidak paham. Kuncinya perkuat edukasi," tandasnya.