Malang - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (7/9/2022).
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Tapi terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan banding.
"Terdakwa masih memiliki hak banding. Setelah majelis hakim membacakan putusan, klien saya memastikan dan langsung menyatakan banding. Sehingga putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Hotma.
Alasan kuasa hukum akan mengajukan banding banding salah satunya ada 10 keterangan saksi terdakwa yang dikesampingkan. Namun, 2 saksi dari pelapor malah dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga:
Hikmah Sumpah Pemuda Bagi Pelajar SPI
"Padahal semua saksi itu menyampaikan keterangannya di bawah sumpah. Itu salah satu alasan kami banding. Untuk alasan lain, rasanya kurang tepat bila saya sampaikan di sini," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hermawan mengaku masih berpikir apakah menerima atau melakukan banding.
Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah
"Kami JPU masih pikir-pikir dulu," singkatnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49625-bos-spi-kota-batu-divonis-12-tahun-penjara-kuasa-hukum-bakal-banding