Pixel Codejatimnow.com

Dispendukcapil Banyuwangi Buka Layanan Jemput Bola di Dusun Pemekaran

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rony Subhan
Petugas Dispendukcapil Banyuwangi memberikan pelayanan program jemput bola di dusun pemekaran.(Foto: Rony Subhan)
Petugas Dispendukcapil Banyuwangi memberikan pelayanan program jemput bola di dusun pemekaran.(Foto: Rony Subhan)

Banyuwangi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi membuka layanan di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Pelayanan dengan sistem jemput bola bertujuan untuk mendekatkan serta mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan cara mendatangi masyarakat. Sekaligus melaksanakan pelayanan di tempat.

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi, menjelaskan program layanan jemput bola kali ini untuk mempermuda pergantian status alamat di dusun pemekaran. Harapannya, warga yang mengurus pergantian status alamat tidak ribet ataupun antre lama.

“Program layanan jemput bola kali ini untuk mempermudah pergantian status warga Kemeloso,” jelasnya.

Program layanan jemput bola tidak hanya melayani pergantian status saja. Disdukcapil juga melayani segala administrasi kependudukan atau konsultasi tentang pencatatan sipil.

“Selama pelayanan, kami tidak hanya melayani pergantian status alamat saja. Tapi juga melayani segala administrasi,” terang Djuang Pribadi.

Baca juga:
Jadwal Layanan Publik di Mojokerto Selama Ramadan, Pj Wali Kota: Tetap Normal

Seperti diketahui, Dusun Kebonsari dilakukan pemekaran. Yakni dibagi dua wilayah menjadi Dusun Kemeloso dan Kebonsari.

Kepala Desa Benculuk Mudofir mengatakan, Dusun Kebonsari sebelum dipecah jumlah penduduknya sebanyak 1.350 KK.

“Sebelum dipecah, warga dusun Kebonsari jumlah penduduknya kurang lebih 1.350 (KK),” terang Mudofir dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Baca juga:
Klarifikasi SMAN 3 Surabaya: Hanya Beberapa Siswa Sempat Tolak Perekaman E-KTP

Program jemput bola dari Disdukcapil Banyuwangi sangat membantu masyarakat untuk pengurusan KTP dalam perubahan status alamat. Seperti halnya diungkapkan Mulyadi, warga Dusun Kemeloso. Ia merasa senang karena tidak perlu lagi mendatangi Kantor Dispendukcapil. Melainkan cukup datang di teras masjid yang berada di wilayahnya, dan petugas Disdukcapil siap melayani. Warga cukup membawa KK dan KTP.

“Alhamdulillah, pengurusan perubahan status alamat di KTP saya tidak ribet dan langsung bisa cetak dan selesai di tempat. Semua urusan identitas cukup selesai di tempat. Ini semua mempermudah kami dan tidak membuang waktu juga," kata Mulyadi.