Lamongan - Satresnarkoba Polres Lamongan telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba pada 22 Agustus-2 September 2022. Hasilnya, 14 pengedar dan kurir narkoba berhasil diringkus. Mereka dari kalangan nelayan, wiraswasta hingga pemandu lagu atau LC.
Untuk narkoba jenis sabu ada 6 kasus. Polisi menangkap 2 kurir dan 5 pengedar dengan berat total barang bukti sabu-sabu sebanyak 10.52 gram dan 5 butir ekstasi.
"6 Kasus diungkap saat melakukan transaksi, dengan area random mulai dari Kecamatan Paciran 2 kasus. Kemudian Solokuro, Kembangbahu, Mantup, Babat, masing-masing 1 kasus," ungkap Kapolres Lamongan AKPB Yakhob Silvana Delareskha, Selasa (13/9/2022).
Kurir sabu yang ditangkap di antaranya seorang LC berusia 19 tahun asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
"Dia diamankan bersama seorang rekannya yang kini dititipkan di Lapas Lamongan," terangnya.
Kemudian dari kasus peredaran ganja terdapat 2 tersangka dengan total barang bukti 249,67 gram. Ungkap kasus dilakukan di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, dan Panceng, Gresik.
Baca juga:
146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
"Keduanya ditangkap pada malam hari. Setelah melakukan transaksi, satu di antaranya disergap di kediamannya yang beralamat di Gresik dengan total ganja mencapai 233,44 gram," ujarnya.
Selain itu, 2 pengedar pil koplo berjenis Carnophen dan seorang pengedar dobel L juga di tangkap di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Pengedar Carnophen di tangkap dengan bukti 90 butir saat akan transaksi di Kecamatan Paciran. Seorang pengedar dobel L sebanyak 930 butir di Kecamatan Turi," paparnya.
Baca juga:
BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
Mengingat peredaran narkotika cukup masif, Polres Lamongan tengah melakukan serangkaian upaya penumpasan secara dini.
"Kami sudah lakukan dengan Bimas dan Satreskoba melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kampung dan sekolahan," ucapnya.