Pixel Codejatimnow.com

Tambang Galian C Ilegal Terus Beroperasi, Pemkab Pamekasan Tak Berkutik

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Fathor Rahman
Kepala BKD Pamekasan Sahrul Munir.(Foto: Fathor Rahman)
Kepala BKD Pamekasan Sahrul Munir.(Foto: Fathor Rahman)

Pamekasan - Galian C tak berizin alias ilegal di Pamekasan terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

"Informasi dari pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Pamekasan. Sehingga kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak," katanya, Rabu (14/9/2022).

Apabila BKD melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Pamekasan. Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C.

Sahrul mengaku sempat melakukan pemungutan pada 2019. Namun mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C. Sejak itu, tidak dilakukan pemungutan pajak sampai saat sekarang.

"Perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami tidak menarik pajak," ucapnya.

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Disinggung soal penindakan, Sahrul mengaku bukan kewenangannya. Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan. Terkecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah.

"Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan. Kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan, " katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan Cahya Wibawa saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak ada kewenangan mendata galian C. Di internalnya tidak ada bidang yang khusus menangani kegiatan pertambangan galian C.

Baca juga:
Pasar Waru Pamekasan Terbakar, Pedagang Berlari Selamatkan Dagangan

"Kami tidak memiliki kewenangan mendata galian C. Mungkin di bagian perekonomian, " ucapnya.