Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terpaksa tidak melakukan penarikan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam atau galian C. Selama tiga tahun tidak pendapatan di bidang ini.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pemerintah bisa menarik pajak dari hasil pengambilan mineral non-logam dan batuan. Penarikan sebesar 25 persen dari hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau galian C.
Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir mengakui pihaknya berkewajiban menarik pajak. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan sebelum ada proses pertambangan legal yang dilengkapi dengan izin eksplorasi dan eksploitasi.
"Sejak tahun 2019 kami tidak melakukan penarikan sampai tahun ini. Karena tidak ada yang mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi," katanya.
Diakui, pada tahun 2019 sempat terkumpul hasil penarikan pajak sebesar Rp19 juta. Namun hal itu dikembalikan ke kas daerah. Sejak itu pula tidak pernah dilakukan penarikan pajak untuk galian C.
Baca juga:
DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas
Pihaknya menyampaikan, belum tahu kapan penarikan bisa dilakukan. Selama tidak ada pertambangan dilengkapi izin eksplorasi dan eksploitasi, penarikan pajak tidak akan dilakukan.
"Kalau soal izin pertambangan bisa saja ada yang mempunyai. Tapi sesuai informasi dari pemerintah provinsi, tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Pamekasan," ucapanya.
Ditanya berapa rekanan galian C yang pernah ditarik pajak? Pihaknya mengaku lupa jumlahnya. Namun ia memastikan tidak terlalu banyak.
Baca juga:
Polres Mojokerto Periksa Pemilik Galian C, Gegara Korban Longsor
"Sudah lama, Mas. Saya sudah lupa. Apalagi jumlah galian C sekarang banyak," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-49842-pemkab-pamekasan-tak-berkutik-3-tahun-gagal-tarik-pajak-galian-c